Jakarta

    Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengaku bahagia karena telah menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP yang akan segera diserahkan ke DPR. Supratman menyebut DIM RUU KUHAP bisa selesai karena kerja sama lintas lembaga.

    “Kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum dengan kehadiran yang mulia Ketua Mahkamah Agung, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Wamensesneg, bersama dengan Kementerian Hukum bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan terhadap apa yang diajukan pada DPR,” kata Supratman dalam sambutannya saat penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

    Dia mengatakan kolaborasi lintas lembaga ini menggambarkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto. Dia pun mengusulkan untuk menghidupkan kembali sebuah forum bernama Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung dan Kepolisian) sebagai wadah koordinasi antarlintas lembaga penegak hukum.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Koordinasi itu penting, karena berdasarkan pengalaman kita, kita pernah memiliki sebuah forum yang namanya Mahkumjakpol, kita pernah memiliki di tahun 2010 Mahkumjapkol. Karena itu menurut saya, tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing,” ujar Supratman.

    “Baik itu di tingkat penyidikan merupakan kewenangan aparat kepolisian, begitu pula halnya di tingkat penuntutan dan di tingkat peradilan, maka forum ini mungkin ada baiknya dipikirkan pada akhirnya bisa dilanjutkan penandatangan MoU antara empat lembaga yang ada,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Pemerintah resmi menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP. DIM RUU KUHAP dari pemerintah segera diserahkan ke DPR.

    Penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP dilakukan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (23/6). Penandatanganan ini dilakukan setelah DIM RUU KUHAP selesai dibahas pemerintah.

    “Koordinasi yang baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP kali ini yang tercermin di dalam DIM, di mana letak perlindungan terhadap HAM begitu diperhatikan, peran pengacara juga diberi ruang yang cukup,” kata Supratman.

    (whn/whn)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.