Jakarta –
KPK selesai memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief. Hilman diperiksa KPK selama 11 jam.
Pantauan detikcom Kamis (18/9/2025) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Hilman selesai diperiksa KPK sekitar pukul 21.53 WIB. Diketahui, Hilman mulai diperiksa sekitar pukul 10.22 WIB.
Hilman mengaku dicecar KPK perihal regulasi yang ada dalam proses haki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” ungkap Hilman.
Hilman menyebut proses pembagian kuota haji telah dijelaskan ke pihak travel. Dia menyebut juga telah menjelaskan mengenai seluruh proses haji mulai dari tahapan hingga keberangkatan.
“Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” ucapnya.
Hilman membantah kedatangannya kali ini untuk mengembalikan sejumlah uang. Dia mengaku tidak mengingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Nggak (mengembalikan duit). Lupa ya (berapa pertanyaan), nggak dihitung,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief (HL). Hilman diperiksa terkait kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
“HL, Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode Oktober 2021 sampai sekarang,” tambahnya.
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Hilman, turut dipanggil Nasrullah Jasam, Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
(ial/whn)