Jakarta

    Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM) selesai diperiksa KPK terkait saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Khalid diperiksa sekitar 7,5 jam.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025), Khalid selesai pemeriksaan sekitar 18.48 WIB. Usai diperiksa Khalid mengklaim dirinya sebagai jemaah yang jadi korban travel PT Muhibbah.

    “Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia,” kata Khalid.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Khalid sendiri memiliki PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Khalid menjelaskan telah berangkat haji bersama jemaah Uhud Tour melalui PT Muhibbah.

    “Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini.” ucapnya.

    Dalam perjalanan itu, Khalid mengaku sebagai jamaah haji. Ada 122 orang ikut dalam rombongan ibadah ke Tanah Suci yang ditawarkan oleh Ibnu Mas’ud.

    “Jumlahnya 122. Iya iya (langsung berangkat di tahun yang sama), justru kita sudah berangkat sebagai jemaah PT Muhibbah,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK menyebut Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai direktur atau pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik membutuhkan keterangan Khalid.

    “Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ujar Budi.

    KPK juga sempat meminta keterangan Khalid saat kasus ini masih tahap penyelidikan. KPK menyatakan Khalid dimintai keterangan terkait posisinya sebagai salah satu pemilik agen travel.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK, yakni eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

    (ial/jbr)



    Source link

    Share.