Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukkan tiga jenis gula yang dibawanya di ruang sidang. Tom kemudian mencicipi gula yang disebutnya sebagai gula rafinasi.

    Hal itu dilakukan Tom saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Mulanya, Tom dan tim kuasa hukumnya memperlihatkan ke majelis hakim perbedaan gula kristal putih (GKP), gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal rafinasi (GKR).

    “Izinkan saya juga mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis). Kami membawa sampelnya, gula rafinasi dan gula putih, gula konsumsi,” tutur Tom di hadapan majelis hakim.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Tom lalu gula yang disebutnya sebagai gula rafinasi. Tom mengatakan jaksa pernah menyebut gula rafinasi berbahaya apabila dikonsumsi masyarakat.

    “Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar Tom sambil memakan gula tersebut.

    Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk melihat apakah gula rafinasi memberi dampak negatif kepada tubuhnya. Dia mengaku ingin mengetahui apakah dirinya bakal mengalami masalah kesehatan akibat gula rafinasi itu.

    “Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi,” ujarnya.

    Sebelumnya, jaksa mendakwa Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (mib/haf)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.