Jakarta –
Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno atas dugaan pencemaran nama baik. Wijaya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
“Terus terang secara pribadi tidak tahu apa yang mau dilaporkan. Dari laporan yang saya terima itu adalah adanya dugaan pencemaran nama baik,” kata Wijaya saat ditemui di Polda Metro Jaya, dilansir Antara, Kamis (3/7/2025).
Wijaya menduga laporan tersebut adalah masalah sengketa keolahragaan atau masalah organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau itu memang terkait dikeluarkannya Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI) dari KOI, itu sudah melalui prosedur yang ada di dalam AD/ART kita,” katanya.
Ia juga menambahkan, jika yang bersangkutan tidak menerima keputusan tersebut, penyelesaiannya ada di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Wijaya, yang didampingi kuasa hukumnya, juga membawa sejumlah berkas kepada penyidik, termasuk MoU atau nota kesepahaman dengan Kemenpora RI.
Sebelumnya, KOI mengeluarkan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) dari keanggotaan KOI melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Jakarta pada awal 2024.
“Dengan berat hati, tadi sudah kami putuskan dan disetujui bersama oleh anggota terkait pemberhentian atau pemecatan PP PTMSI dari keanggotaan KOI,” kata Ketua Umum KOI Raja Sapta Oktohari seusai acara Rapat Anggota dan KLB KOI 2024 di Jakarta, Jumat (8/3) lalu.
Keputusan itu mempertimbangkan adanya pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tidak terbatas terhadap tindakan yang melanggar prinsip nilai ‘Olympism’ dan Gerakan Olimpiade.
Hal itu merujuk pernyataan Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno di media daring yang mendiskreditkan dan bertendensi fitnah terhadap lembaga serta institusi olahraga yang dinilai bertentangan dengan AD/ART dan Piagam Olimpiade (Olympic Charter). Oegroseno sempat melayangkan pembelaan atas persoalan tersebut namun ditolak oleh peserta kongres.
Seusai keputusan tersebut, Oktohari kembali mengingatkan kepada semua anggota dan pengurus cabang olahraga untuk tetap patuh dan taat pada prinsip-prinsip tata kelola yang telah diatur dalam Piagam Olimpiade.
Selain pemberhentian PP PTMSI dari keanggotaan, KLB tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting lain seperti penyelesaian nomenklatur dalam AD/ART untuk nama-nama komisi.
Lihat juga Video: Rayen Pono Rangkul Musisi Lain Jadi Saksi Kasus Pencemaran Nama Marga
(jbr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini