Denpasar –
Mie Gacoan di Bali dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) sepakat berdamai soal royalti pemutaran musik. Mie Gacoan membayar lisensi sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK Selmi.
“Bahwa Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai memediasi penandatanganan perjanjian damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman menjelaskan, lisensi menyeluruh (blanket license) yang dibayarkan mencakup periode 2022 hingga 2025. Pembayaran Rp 2,2 miliar tersebut juga meliputi semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses.
Pembayaran lisensi disertai penandatanganan perjanjian damai antara kedua pihak. Supratman mengatakan setelah pembayaran dan perjanjian damai diteken, dirinya akan melobi Polda Bali untuk menghentikan proses penyidikan atau menerapkan keadilan restoratif atas kasus tersebut.
“SELMI akan menjelaskan ke penyidik. Saya akan menghubungi Polda Bali. Mudah-mudahan pak Kapolda (Irjen Daniel Adityajaya) ada. Nanti saya langsung bicara dengan pak Kapolda,” ujar Supratman.
Direktur PT Mitra Bali Sukses Gusti Ayu Sasih Ira menyebut lagu-lagu akan kembali diputar di gerai Mie Gacoan. Namun, ia belum memastikan kapan pemutaran musik akan dimulai di semua gerai di Bali, Jawa, dan Sumatera.
Polisi sebelumnya menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka. Kasus itu terkait dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan musik dan lagu.
Penetapan ini dilakukan polisi setelah proses penyidikan sejak awal 2025. Ira awalnya dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua Selmi.
“Pelapor Selmi, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy pada Senin (21/7/2025) lalu.
Baca selengkapnya di sini dan di sini
(idh/imk)