Dirjen AHU Serahkan Salinan Keppres Amnesti ke KPK, Hasto Segera Bebas/Okezone












    JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU)  Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo telah menyerahkan salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kebetulan saya dapat tugas dan sekaligus mampir di KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

    ‘Ini sudah diterima Pak Deputi ya, Pak Asep. Ini surat zalinan Keppresnya,” sambung Widodo.

    Namun dia enggan mengungkapkan isi surat salinan Keppres yang telah diserahkan kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

    Nantinya kata dia, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang akan merincikan surat Keppres tersebut lewat konferensi pers, malam ini.

    “Nanti kalau tidak salah malam ini atau sebentar lagi kemenkum, Pak Menteri akan konpers akan jelaskan secara detail semuanya,” kata Widodo.

    Surat salinan Keppres tersebut diserahkan kepada KPK setelah Dirjen AHU Widodo dan Menkum Supratman Andi menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, sore tadi. Surat salinan Keppres dari Istana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).



    Source link

    Share.