Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan Kejagung/Foto: Puteramegara Batubara-Okezone
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan perkara korupsi pemberian kredit bank. Ia terpantau sudah berada di Kejagung.
Saat hendak masuk ke Gedung Kejagung, Iwan mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaannya kali ini. “Ya ada dokumen. Makasih ya makasih,” singkat Iwan yang langsung masuk ke dalam Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto beberapa kali telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kejagung juga telah mencegah Iwan Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 silam.
Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS); dan Zainuddin Mappa (ZM) Yaitu Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 sebagai tersangka.
Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS), dan Zainuddin Mappa (ZM), yang merupakan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, sebagai tersangka.
(Fetra Hariandja)