JAKARTA – Pemerintah menerbitkan peraturan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

    Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

    “Pengembang menyambut positif relaksasi dari pemerintah yang memberikan bantuan biaya administratif dan pembebasan PPN, untuk memberikan peluang lebih besar bagi para pembeli properti,” kata Senior Marketing Manager Podomoro Golf View Ferdynand Sadrach dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

    Ferdy mengatakan dengan adanya insentif pajak ini, pihaknya optimistis akan kebangkitan industri properti di masa mendatang.

    Hal ini juga sejalan dengan komitmen utamanya dalam memberikan kemudahan pembayaran properti bagi konsumen, serta mendorong daya beli masyarakat akan kebutuhan hunian.

    “Sebagai bagian dari pelaku industri properti, kami menyambut baik insentif PPN DTP yang akan memberikan dampak positif bagi industri properti maupun konsumen khususnya dalam pembelian properti. Terlebih, kami juga tengah mempersiapkan proyek properti mulai dari rumah tapak, apartemen, dan area pertokoan yang terintegrasi,” katanya.

    Insentif PPN DTP berlaku mulai November hingga Desember 2023, di mana bagi konsumen yang akan serah terima rumah sebelum Juni 2024 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%.

    Sementara itu, untuk konsumen yang baru menerima unit properti pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP yang diperoleh sebesar 50 persen. Fasilitas PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.



    Source link

    Share.