Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Bacakan Pledoi Hari Ini. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)
JAKARTA – Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya siap membacakan nota pembelaan (pledoi) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya dalam sidang yang digelar, pada Senin (11/8/2025).
Pledoi itu akan berisi keberatan musisi bernama asli Fariz Rustam Munaf itu atas tuntutan 6 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM mengatakan, pledoi yang dibuat oleh pihaknya berisi bantahan atas dakwaan Fariz yang menyebutnya sebagai pengedar narkotika.
Selain itu, pelantun Sakura tersebut juga akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim. “Pledoi sudah dibuat, tinggal dibacakan,” ujar Deolipa Yumara di Cilandak, Jakarta Selatan.
Deolipa mengatakan, salah satu poin dalam pledoi tersebut adalah status sang musisi sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
“Karena kemarin ada pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi pembelaan inilah yang akan kami bacakan,” tuturnya menambahkan.

Dalam sidang hari ini, Fariz RM dan kuasa hukumnya akan membacakan pledoi secara bergantian. Deolipa mengungkapkan, kliennya juga sudah menuliskan pledoi secara pribadi.
“Dia bikin sendiri, kami kuasa hukum juga bikin sendiri. Jadi nanti ada dua pledoi,” imbuhnya.