Fariz RM
JAKARTA – Fariz RM telah menerima vonis selama 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan terkait kasus narkoba keempat yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah menerima vonis tersebut, pelantun Sakura itu pun menanggapinya santai. Dia bahkan putusan tersebut menjadi kado bagi anak bungsunya, Syavergio, yang tengah berulang tahun hari ini, Kamis (11/9/2025).
“Ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga,” kata Fariz RM setelah menjalani persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, berencana mengajukan permohonan bebas bersyarat untuk kliennya setelah putusan ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Ketika inkrah, maka kami akan mengajukan tadi permohonan bebas bersyarat untuk Fariz RM. Karena beliau sudah ditahan selama 7 bulan,” ujar Deolipa Yumara.