Jakarta –
Dosen UGM drh Yuda Heru Fibrianto (56) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi dan terapi stem cell ilegal di Magelang. Pihak UGM buka suara terkait penetapan tersangka terhadap salah satu dosennya ini.
Juru bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, menerangkan pihak kampus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Universitas Gadjah Mada menegaskan menghormati proses hukum terkait ditetapkan status tersangka oleh BPOM RI pada YHF, Dosen FKH UGM, atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin,” kata Made Andi saat dilansir detikJogja, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak UGM siap memberikan segala informasi yang diperlukan penyidik. Informasi dan klarifikasi tersebut berkaitan dengan riset dan pemakaian fasilitas laboratorium oleh YFH saat melakukan penelitian sebagai staf pengajar.
“UGM menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca,” kata Made Andi.
“Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)