Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR sepakat akan membuat UU baru terkait Ketenagakerjaan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR juga akan membentuk tim perumus untuk membahas RUU tersebut.
Hal itu disampaikan Dasco saat membacakan kesimpulan audiensi bersama Serikat Buruh dan Menteri Kabinet Merah Putih, di ruang rapat Komisi V DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Hadir di rapat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri P2MI Mukhtarudin.
“DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK,” ujar Dasco.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang kedua akan dibentuk tim perumus, yang akan melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja yang ada, DPR dan pihak pemerintah,” sambungnya.
Dasco mengatakan DPR juga akan menampung aspirasi publik terkait pembentukan RUU Ketenagakerjaan. Dia mendorong agar publik dapat ikut berpartisipasi memberikan masukan.
“DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya, untuk kepentingan pembentukan undang-undang tenaga kerja yang baru,” katanya.
“Jadi mohon maklum seperti undang-undang KUHAP, ini kita terus terima partisipasi publik sampai kemudian kita dapat benar-benar rumusan, sehingga kita akan sahkan undang-undang yang benar-benar diharapkan oleh kita semua,” lanjut dia.
Ketua Harian Gerindra ini pun meminta bantuan Serikat pekerja untuk membantu perumusan RUU Ketenagakerjaan. Dia memastikan DPR akan mendengarkan aspirasi-aspirasi yang masuk.
“Kita minta bantuan kepada kawan-kawan dari Serikat Pekerja Konfederasi yang ada di Indonesia, itu kemudian untuk membantu dalam perumusan, dan juga kami akan menerima partisipasi publik sebanyak-banyaknya, termasuk dari berbagai Serikat Pekerja yang ada di Indonesia,” tuturnya.
(amw/ygs)