Ilustrasi Undang-Undang/Foto: Dok Okezone
JAKARTA – Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengatakan Komisi XIII DPR RI akan menyelesaikan persoalan RUU Hak Cipta pada tahun ini. Terlebih, tim perumus RUU Hak Cipta sudah dibentuk.
“Intinya akan diselesaikan tahun ini, ya tahun ini harus selesai, mekanismenya seperti apa, nanti kita buat secepat-cepatnya,” ujarnya di DPR RI, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, setelah dibentuk, tim perumus RUU Hak Cipta akan mulai bekerja pekan depan. Tim perumus tersebut melibatkan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
“Minggu depan tim perumus dari AKSI kemudian VISI akan bekerja dengan badan keahlian DPR, setelah itu akan diserahkan ke pemerintah,” tuturnya.
Adapun Komisi XIII DPR RI menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama LMKN, VISI, dan AKSI di DPR RI, Jakarta pada Rabu (27/8/2025). Dalam rapat, disepakati pembentukan tim perumus RUU Hak Cipta karena persoalan tersebut bakal menjadi undang-undang baru.
“Kemudian kesepakatan pembentukan tim perumus untuk melanjutkan materi UU Hak Cipta ini. Ini jadi tadinya revisi, jadinya undang-undang baru,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, usai rapat.
Dia menambahkan, dibutuhkan undang-undang baru karena bukan saja masalah royalti, tapi juga tentang hak cipta. “Karena tadinya revisi, bukan hanya soal royalti aja tapi banyak hal menyangkut hak cipta yang tadi pagi di Komisi XIII dengan Dirjen HAKI banyak masukan-masukan tentang hak cipta jadi sekaligus,” paparnya.
(Fetra Hariandja)