Jakarta –
DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) penunjukan wakil pemerintah terkait revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Surpres tersebut dibacakan saat rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026.
Rapat digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden yaitu Nomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, dan R50/Pres/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025 tentang hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Cucun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cucun menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Nomor 2020 tentang Tata Tertib, surat tersebut akan ditindaklanjuti ke alat kelengkapan dewan (AKD) DPR untuk membahas rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dari pemerintah. Adies mengatakan pihaknya akan segera membahasnya.
“RUU Haji baru masuk DIM-nya, kita baru rapim. Kalau nggak nanti sore, besok siang,” kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (24/7).
(amw/rfs)