Jakarta –
Wakil DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyebut tunjangan perumahan yang melekat pada pimpinan dan anggota dewan akan diseragamkan. Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji dan mencari jalan terbaik terkait hal tersebut.
“Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan,” kata Baco kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, kajian dilakukan agar kebijakan yang diambil tetap proporsional dan adil bagi seluruh anggota dewan di Indonesia. Meski begitu, Basri belum merinci kapan kebijakan itu akan diputuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dikaji yang terbaik. Karena rezeki dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen,” ujarnya.
Sebelumnya, adapun adanya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.
Dasar hukum Kepgub 415 Tahun 2022 itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.
Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
(bel/wnv)