
Komisi C dan Komisi D DPRD Kota Depok melakukan sidak/Foto: Ali Mufid-Okezone
DEPOK – Aktivitas pengeboran air tanah di sejumlah titik di Kecamatan Tapos, disorot tajam usai inspeksi mendadak (sidak) gabungan Komisi C dan Komisi D DPRD Kota Depok. Hasilnya, mayoritas pengeboran tersebut dinyatakan ilegal.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir, mengatakan ada enam titik yang disidak. Lima di antaranya berada di wilayah Tapos, terutama di Kelurahan Leuwinanggung, dan satu titik berada di Kecamatan Cilodong.
“Dari hasil sidak, mayoritas pengusaha belum memiliki izin,” tegas Abdul Khoir kepada Okezone, Minggu (3/8/2025).
Lebih mengejutkan, dua titik pengeboran diduga menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta. Menurut Abdul Khoir, kerja sama itu belum cukup untuk membuktikan legalitas formal.
“Mereka memang menggandeng PT Tirta Asasta, tapi belum ada kepastian legalitas utuh,” lanjutnya.