Karowagprof Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto/Foto: Riyan Rizki Roshali-Okezone
JAKARTA – Dua anggota Brimob, Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat usai terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis. Karowagprof Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan keduanya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3-4 September 2025.
“Kategori berat dan kategori sedang akan dilaksanakan sidang. Kategori berat pada Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K. Kemudian Kamis, 4 September 2025, untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Agus saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Lima pelaku lain, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka akan disidang setelah 4 September.
“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis. Proses sedang berjalan,” ujar dia.
Sebelumnya, mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Momen itu terjadi saat kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Dalam video yang beredar, Affan sempat terjatuh kala mobil rantis hendak melewati kerumunan massa. Mobil itu sempat berhenti sebelum akhirnya menancapkan gas dan melindas Affan.
(Fetra Hariandja)