Jakarta – Selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh 2025, Korlantas Polri mencatat berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas terbanyak tercatat 32.316 pelanggaran pengendara tidak memakai helm SNI.

    “Jenis Pelanggaran lalu lintas (5 tertinggi) tidak menggunakan Helm SNI 32.316 pelanggaran, tidak menggunakan safety belt 3.363 pelanggaran, mengemudi melawan arus 2.997 pelanggaran,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

    Selain itu Korlantas juga mencatat terdapat 2.219 pengendara berkendara di bawah umur, dan pelanggaran kendaraan roda dua berboncengan lebih dari 1 orang 595 pelanggaran.

    Selama pelaksanaan Operasi Patuh tersebut, Korlantas telah melakukan kegiatan Preemtif dengan melakukan Binluh (1.723 kali), Penyuluhan (71.960 kali), Pemasangan himbauan (85.937 kali), kegiatan Preventif : Turjawali (20.936 kali).

    Korlantas juga mencatat sejumlah kegiatan represif 48.535 kali, rinciannya:
    – ETLE Statis : 5.625
    – ETLE Mobile : 4.216
    – Tilang : 12.217
    – Teguran : 26.477

    Diketahui Operasi Patuh 2025 digelar secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, yaitu sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi Patuh Jaya digelar dalam rangka cipta kondisi mewujudkan Kamseltibcarlantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setiap tanggal 19 September oleh 5 Pilar Keselamatan.

    Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2025, yaitu:

    1. Penggunaan HP saat berkendara
    2. Pengemudi di bawah umur
    3. R2 berboncengan lebih dari 1 orang
    4. Pengemudi Roda dua tidak gunakan helm SNI dan pengendara Roda empat tidak gunakan seatbelt
    5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
    6. Pengemudi melawan arus
    7. Mengemudi melebihi batas kecepatan
    8. Pelanggaran lalu lintas lainnya yang menjadi atensi sesuai karakteristik daerah masing-masing



    (yld/hri)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.