Jakarta –
KPK menahan empat dari total delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan tenaga kerja asing (TKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnake). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemerasan itu telah berlangsung sejak enam tahun lalu.
“Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Total ada delapan orang tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,
2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Setyo mengatakan selama tahun 2019 hingga 2024, para tersangka telah mengumpulkan uang pemerasan hingga lebih dari Rp 50 miliar.
“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari
pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” katanya.
Menurut Setyo, delapan tersangka juga telah mengembalikan sebagian uang hasil pemerasan tersebut kepada KPK.
“Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,51 miliar,” katanya.
Hari ini KPK menahan empat orang tersangka, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Keempatnya menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini