Iskandar (63) ditangkap usai meracuni pasangan suami istri hingga tewas dengan modus penggandaan uang di Pemalang, Jawa Tengah. Pada 2004, Iskandar juga melakukan aksi serupa di Tegal dengan korban mencapai 9 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan Iskandar pernah beraksi pada 2004 dengan modus serupa, yaitu seolah bisa menggandakan uang kemudian meracun korbannya.
“Status tersangka residivis. Yang bersangkutan melakukan kegiatan yang sama dengan jumlah korban banyak di Tegal tahun 2004. Tersangka dihukum 20 tahun, kemudian korban sekitar 9 orang. Ini terjadi lagi (korbannya) dua orang,” kata Dwi di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar dipenjara di Nusakambangan. Dia menjalani hukuman 15 tahun dan bebas pada 2015. Dia lalu kembali ke desanya dan ternyata masih membuka praktik serupa.
“Tetangga di sekitar rumahnya sudah tidak respek sama dia. Kata tetangga ternyata dia masih buka praktik,” tambah Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo.
Korban sudah mengeluarkan uang Rp 2,5 juta tapi ternyata janji Iskandar tidak terwujud. Karena sudah ditagih terus, akhirnya dia mengulangi kejahatan yang pernah dilakukan.
“Pengakuan tersangka baru pake uang korban Rp 2,5 juta. Tapi sudah begitu lama ritual dan komunikasi, saya kira kemungkinan lebih, sehingga korban mengejar (menagih), sudah keluar uang tapi nggak cair-cair. Mungkin karena residivis maka perbuatan itu diulang lagi,” jelas Johan.
“Yang 2004 korban 9 itu meninggal semua,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Iskandar membunuh MR (37) dan NAT (34) dengan racun apotas yang dicampur dengan kopi. Hal itu dilakukan dengan dalih ritual terakhir untuk penggandaan uang.
Jenazah pasutri itu ditemukan di tumpukan pecahan batu di Warungpring, pada Minggu pagi (10/8). Korban merupakan pasangan suami istri warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Pemalang.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (16/8) lalu. Menurut tetangga sekitar rumahnya, Iskandar disebut masih membuka praktik dukun pengganda uang seperti dalam kasus yang menjeratnya pada 2004.
“Ditangkap hari Sabtu. Kata tetangga masih buka praktik,” jelas Johan.
Halaman 2 dari 2
(idh/imk)