Sleman –
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 memasuki babak baru. Mantan Bupati Sleman 2016-2021, Sri Purnomo, ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir detikjogja, Selasa (30/9/2025), Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan hari ini. Penetapan tersangka ini dilakukan usai Kejari memeriksa lebih dari 300 orang saksi.
“Saksi itu inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021,” kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, perbuatan Sri Purnomo yakni memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan. “Perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” ujarnya.
Penyidik saat ini baru melakukan penetapan tersangka terhadap Sri Purnomo. Tersangka saat ini masih belum ditahan.
“Jadi saat ini, hari ini, baru dilakukan penaikan status dari saksi menjadi tersangka. Saat ini ya,” ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(isa/rfs)