Jakarta –
Bareskrim Polri menahan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah. Polisi menduga Gibran bersama dua tersangka lainnya melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada eFishery.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut dua tersangka yang telah ditahan adalah Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi. Ketiganya telah ditahan sejak Kamis, 31 Juli 2025.
“Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut,” kata Helfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halfi menyebut laporan terhadap Gibran dkk dilayangkan oleh internal pihak eFishery. Namun dia tak menjelaskan lebih jauh perihal pelaporan itu.
Adapun terkait jumlah dana yang digelapkan mencapai Rp 15 miliar. Terkait itu, Helfi menyebut pihaknya akan melakukan audit terhadap laporan keuangan hingga penggunaan dana kala Gibran menjabat.
Proses audit, lanjut Helfi, tentu akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp 15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman,” tutur Helfi.
“Kita sedang lakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri. Mudah-mudahan bisa berkembang nanti, selanjutnya akan kita informasikan,” pungkas Helfi.
(ond/lir)