Jakarta –
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Agenda sidang Hasto hari ini adalah pembacaan duplik atas replik yang disampaikan jaksa KPK.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (18/7/2025), Edy Rahmayadi tampak mengenakan kemeja hitam. Dia duduk di baris depan kursi pengunjung sidang.
Selain Edy, hadir juga mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Lalu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Alexander Sonny Keraf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto mengatakan dupliknya berjumlah 48 halaman. Dia tetap menyakini ada rekayasa hukum dalam kasus yang menjeratnya ini.
“Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang,” kata Hasto Kristiyanto sebelum sidang dimulai.
“Banyak, 48 cukup karena hurufnya gede-gede,” tambahnya.
Hasto Dituntut 7 Tahun Bui
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini