Manggarai Barat –
Mantan Kepala Desa (Kades) Lale di Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Avensius Galus melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 650 juta. Parahnya, duit hasil kejahatan digunakan pelaku untuk judi online (judol).
“Ada pengakuan dari masyarakat bahwa si kades tersebut mempunyai hobi judi online,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, dilansir detikBali, Jumat (19/9/2025).
“Setelah kami panggil dan kami telusuri dengan membawa tersangka ke bank melalui bukti rekening, bahwa memang betul di buku rekening tersebut digunakan, ada aplikasi judi online dari perusahaan tersebut,” imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Avensius merupakan Kepala Desa (Kades) Lale periode 2017-2022. Adapun, dugaan tindak pidana korupsi dana desa itu dilakukan Avensius pada tahun anggaran 2020-2022.
Avensius telah ditahan Kejari Manggarai Barat sejak 29 April 2025. Kini ia menjalani persidangan perkara tindak pidana korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Sudah dalam tahapan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(wnv/lir)