Jakarta

    Pengacara Ariyanto Bakri mengklaim mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, memberikan tanda jempol saat makan bersama. Makan bersama itu dilakukan setelah duit suap vonis lepas migor Rp 60 miliar diserahkan.

    Hal itu disampaikan Ariyanto saat menjadi saksi kasus dugaan suap vonis lepas korporasi migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Duduk sebagai terdakwa, Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

    Ariyanto mengatakan duit Rp 60 miliar diserahkan ke Wahyu. Beberapa waktu kemudian, dia mengatakan Arif mengajak makan bersama.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    “Saya tinggal menunggu. Kira-kira seminggu, dua minggu, Wahyu ajak undang lagi makan. Ri, lu dateng nanti. Bapak (Arif), undang. Mendan, mengundang,” ujar Ariyanto.

    “Itu setelah penyerahan uang?” tanya jaksa.




    “Iya setelah penyerahan uang,” jawab Ariyanto.

    Ariyanto memenuhi undangan makan tersebut namun tidak ada membahas terkait perkara migor maupun duit untuk mengupayakan vonis lepas tersebut. Dia menuturkan saat itulah Arif mengacungkan jempol.

    “Dan kemudian, saya datang, pak. Seperti biasa, nggak ngomong kerjaan sama sekali. Tapi beliau, Pak MAN, hanya mengacungkan jempol. Beres. Dalam pikiran saya, semua sudah beres, pak. Rp 60 M saya berikan Wahyu, Rp 60 M mungkin Wahyu memberikan, tapi dalam imajinasi saya, lu mau potong, mau kasih man Rp 5 M, mau Rp 2 M, mau Rp 1 M, I don’t, bukan masalah saya,” ujar Ariyanto.

    Ariyanto mengaku tidak mengkonfirmasi ke Arif apakah sudah menerima duit tersebut. Dia mengaku hanya menyampaikan beres ke Arif dan dibalas angkat jempol serta kemungkinan penjatuhan vonis lepas.

    “Apakah sudah diserahkan uang yang tadi saudara dapat dari Wilmar Singapura itu diserahkan ke MAN? Konfirmasi tidak?” tanya jaksa.

    “Tidak ada, pak. Tidak ada obrolan itu. Saya hanya bilang, beres, pak. Ndan beres,” jawab Ariyanto.

    “Terus dijawab oleh?” tanya jaksa.

    “Hanya dibilang, angkat jempol. Sip. Kemungkinan nanti onslag,” jawab Ariyanto.

    Dalam sidang ini, Ariyanto mengaku tak pernah berkomunikasi langsung terkait duit suap perkara ini dengan Arif. Dia mengatakan komunikasi dilakukan dengan Wahyu.

    Dia mengaku mengenal Wahyu melalui media sosial yang kemudian meminta kerjaan kepadanya. Dia menyebut Wahyu menawarkan penanganan perkara migor yang ditangani istrinya, Marcella Santoso, dan menyebut memiliki akses ke Arif.

    Singkat cerita, Ariyanto mengaku dihubungi pihak terdakwa migor dari Singapura. Kemudian, dia mengatakan menerima duit Rp 60 miliar dari pihak terdakwa migor lalu menyerahkannya ke Wahyu untuk pengurusan vonis lepas sesuai permintaan Wahyu.

    Namun, Wahyu membantah pernah meminta kerjaan ke Ariyanto. Wahyu mengatakan Ariyanto yang menghubunginya setelah melihat story WhatsApp foto dirinya dengan Arif.

    “Saudara apa yang keberatan?” tanya ketua majelis hakim.

    “Keberatan yang pertama bahwa saya tidak pernah meminta pekerjaan kepada beliau, melainkan beliau adalah yang datang ke saya karena melihat story WA saya, saya berfoto dengan Pak MAN sedang olahraga, kemudian Saudara saksi ini bilang ‘itu Waka PN pusat Way?’, ‘ya’,” jawab Wahyu.

    Wahyu juga membantah berkomunikasi dengan Ariyanto dengan video call membahas teknis duit suap perkara migor. Dia juga membantah menerima duit dari Ariyanto senilai Rp 60 miliar.

    “Yang kedua tidak pernah kami video call membicarakan soal teknis, seperti yang disampaikan oleh Saudara saksi karena Saudara saksi berpesan kepada saya, jangan sering-sering video call karena ini pekerjaan besar,” ujar Wahyu.

    “Kemudian, soal Rp 60 miliar itu saya keberatan karena faktanya memang yang diantar ke saya hanya 2 juta (USD),” tambahnya.

    Wahyu mengatakan negosiasi dilakukan langsung antara Arif dan Ariyanto. Dia juga membantah memberikan court calendar persidangan.

    “Terus kemudian mengenai saya minta uang, padahal faktanya di Resto Layar Seafood pembicaraan Saudara saksi Ariyanto ini dengan pak MAN intens kami dua jam dan di situ negosiasi,” ujar Wahyu.

    “Tidak benar Saudara meminta?” tanya hakim.

    “Tidak benar,” jawab Wahyu.

    “Kemudian, informasi mengenai court calendar itu tidak benar dari saya semua karena saya tidak dapat mengakses informasi ke sini, karena saya bertugas di PN Jakarta Utara,” tambah Wahyu.

    Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

    Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

    Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

    Simak juga Video ‘Eks Ketua PN Jaksel Dkk Didakwa Terima Suap Rp 40 M di Kasus Migor’:

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)







    Source link

    Share.