KPK kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Yaqut tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.18 WIB. Yaqut terlihat mengenakan kemeja putih dan peci hitam.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Yaqut. Dia mengaku tak membawa dokumen apapun ke KPK.
“Nggak ada (bawa dokumen), saya hanya persiapan saja,” ujarnya.
Yaqut pernah diperiksa KPK pada Kamis (7/8). Saat itu, Yaqut diperiksa sekitar empat jam oleh penyidik.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Mereka ialah yakni eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Nah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU. KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK juga menyebut pembagian kuota tambahan tak sesuai aturan itu menyebabkan ribuan jemaah haji reguler harus menunggu semakin lama untuk berangkat ke Tanah Suci.
Halaman 2 dari 2
(ial/haf)