Jakarta –
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selesai diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Yaqut mengaku menerima 18 pertanyaan oleh penyidik.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (1/9/2025), Yaqut selesai diperiksa sekitar pukul 16.19 WIB. Yaqut sendiri mulai diperiksa KPK sekitar pukul 09.32 WIB yang berarti diperiksa 6 jam lebih.
“Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi ada pendalaman,” kata Yaqut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Insyaallah kalau saya tidak salah ada 18 (pertanyaan).”
Yaqut tak meminta materi pemeriksaan kali ini ditanyakan langsung ke penyidik KPK. Yaqut menyebutkan pemeriksaan kali ini hanya memperdalam pemeriksaan sebelumnya.
Kasus kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satunya Yaqut.
Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Nah, pembagian kuota tambahan haji pada 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU. KPK juga mengatakan ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini.
Tonton juga video “Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji” di sini:
(ial/azh)