Jakarta

    Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara melakukan permufakatan jahat dan gratifikasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) pikir-pikir mengajukan upaya hukum banding.

    “Nah saat ini jaksa penuntut umum masih menggunakan hak pikir-pikirnya, jadi dalam masa waktu 7 hari ini jaksa penuntut umum menggunakan hak pikir-pikirnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).

    Harli menerangkan, pihaknya saat ini tengah mempelajari pertimbangan hakim dalam putusan Zarof. Jaksa akan memutuskan mengajukan permohonan banding atau tidak pada pekan depan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dan atas dasar itu nanti tentu setelah dikonsultasikan kepimpinan apakah akan mengambil langkah untuk melakukan upaya hukum atau menerima putusan. Jadi karena masih menggunakan hak pikir-pikirnya saya kira nanti kita tunggu setelah hak pikir-pikir ini selesai seperti apa tindak lanjutnya,” ucap dia.

    Zarof Divonis 16 Tahun Penjara

    Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar hakim.

    Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

    Suara hakim tercekat menahan tangis saat membacakan vonis terhadap Zarof Ricar. Hakim tidak menyangka sifat serakah Zarof menimbun uang hingga hampir Rp 1 triliun hasil gratifikasi.

    “Perbuatan Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” ujar hakim.

    Sambil terisak, hakim mengatakan Zarof telah mencederai nama baik MA. Tak hanya itu, hakim menyebut Zarof telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

    “Perbuatan Terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar hakim.

    (whn/whn)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.