jakarta –
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin. Status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas gugur.
Dilansir detikSulsel, Selasa (30/6/2026), putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.
“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Adil.
Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah. Hakim memerintahkan Kejati Sulsel membebaskan Bahtiar dari tahanan.
“Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026,” sambung hakim.
Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak sah. Upaya paksa Kejati Sulsel yang melakukan penahanan terhadap Bahtiar, disebut hakim, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bahtiar telah menjalani tahanan selama berminggu-minggu. Putusan praperadilan ini menjadi kabar baik bagi Bahtiar.
Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk mengembalikan hak-hak Bahtiar yang telah dirampas.
Putusan praperadilan ini akan segera diumumkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Makassar.
**Baca juga:**
“Praperadilan Ex-Gubernur Sulsel di Tindak Pidana Korupsi Dibuka”
“Kasus Korupsi Ex-Gubernur Sulsel Tumpul, Kejaksaan Tingkatkan Investigasi”
*Penulis: News Update | Editor: Tim Redaksi | Sumber: detikSulsel*

