Jakarta –
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu, Hendrizal, menceritakan sulitnya memasuki kebun sawit korporasi PT Duta Palma Group. Hendrizal mengaku harus didampingi polisi hingga Satpol PP saat ingin memasuki wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Hendrizal saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Hendrizal menceritakan sulitnya memasuki kebun sawit Duta Palma Group, padahal wilayah itu merupakan kawasan hutan.
“Saat itu saya sebagai Kepala Dinas Perkebunan mempelajari izin lokasi, pertimbangan-pertimbangan semua, itu masuk kawasan hutan. Kita cek di lapangan ya, Yang Mulia, untuk ngecek lapangannya sulit juga. Masuk ke dalam ini sulit, sulit, Yang Mulia, nggak gampang untuk masuk,” jawab Hendrizal.
Dia mengatakan saat itu dirinya menjabat Kadis Perkebunan di Indragiri Hulu. Dia mengaku harus datang bersama polisi hingga Satpol PP agar bisa masuk ke area yang diklaim sebagai kebun sawit PT Duta Palma Group.
“Saya sebagai Kepala Dinas Perkebunan juga membawa anggota, izin dulu, izin kepada pimpinan. Sulit untuk masuk dan bahkan kita membawa kepolisian, membawa Pol PP, untuk masuk di daerah. Padahal itu daerah kita,” ujarnya.
Hendrizal mengatakan Duta Palma Group wajib memberikan 20 persen dari luas lahan kebun untuk pengembangan kebun masyarakat sekitar yang dikenal sebagai Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) atau kemitraan plasma sesuai Permentan Tahun 2006. Dia mengatakan kewajiban itu tidak pernah dipenuhi Duta Palma Group.
“Sampai hari ini, Yang Mulia, dan bahkan ya nyaris sampai hari ini tidak ada,” ujar Hendrizal.
Hendrizal mengatakan Duta Palma Group belum mendapatkan izin pelepasan lahan untuk dijadikan kebun sawit. Sebagai informasi, Hendrizal menjadi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu periode 2012-2016.
“Kebetulan, Yang Mulia, karena kita juga seorang sekda ya, memang kita pelajari ada pengajuan pelepasan, dan sampai hari ini setahu saya, sebelum pun pensiun, belum terbit pelepasan kawasan itu,” ujarnya.
“Belum ada, ya?” tanya jaksa.
“Belum ada,” jawab Hendrizal.
Sebelumnya, Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini dilakukan dalam periode 2004-2022.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara itu, TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.
Jaksa mengatakan dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.
Dari transfer dana itu, kata jaksa, perusahaan-perusahaan kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific, dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan. Jaksa mengatakan hal itu bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga merugikan perekonomian negara Rp 73,9 triliun berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Kerugian ini terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.
“Juga merugikan perekonomian negara, yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan,” ujarnya.
Jika ditotal, kerugian negaranya Rp 78.720.719.886.962. Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.
PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini