Jakarta –
Mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, melaporkan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya. Paiman membuat laporan usai dituduh mencetak ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut dikonfirmasi Paiman Raharjo. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025.
Adapun para terlapor yakni Roy Suryo yakni, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto. Mereka dipolisikan terkait Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Betul kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah ke Polda Metro Jaya,” kata Paiman saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Paiman Raharjo juga mengajukan gugatan terhadap Roy Suryo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait tuduhan ijazah Jokowi palsu.
“Perdata ke PN Jakarta Pusat dengan terlapor Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, Hermanto,” ujarnya.
Sidang gugatan Paiman Raharjo terhadap Roy Suryo Cs di PN Jakarta Pusat sendiri ditunda. Sidang terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga 26 Agustus.
“Majelis akan memanggil kembali para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir pada hari ini. Sidang ditunda pada tanggal 26 Agustus 2025 dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/8).
(wnv/ygs)