Jakarta

    Mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, mengajukan gugatan terhadap mantan Menpora Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.

    “Kami ingin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mereka bersalah. Karena terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, ini aduannya sudah diberhentikan oleh Bareskrim Polri dan juga lembaga yang punya otoritas mengeluarkan ijazah, yaitu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli karena Jokowi kuliah dan lulus,” kata Paiman di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

    Paiman mengatakan tudingan ijazah palsu Jokowi itu juga berpengaruh terhadap kredibilitasnya sebagai akademisi. Sebagai informasi, Paiman yang menjabat Wamendes pada 2023-2024 juga merupakan dosen salah satu universitas swasta di Jakarta.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    “Ini sesuatu yang memang tidak bisa dibiarkan. Sehingga mengganggu kredibilitas saya. Saya sebagai pendidik, bahkan saya selaku Rektor, ini orang banyak menyangsikan kredibilitas saya dan elektabilitas saya. Sehingga kami sebagai warga negara yang baik, ingin menuntut melalui jalur hukum,” jelasnya.

    Paiman mengaku telah berkomunikasi dengan Jokowi mengenai gugatan tersebut pada Sabtu (19/7). Dia mengatakan Jokowi mendukung penuh gugatan yang diajukannya.




    “Ya, saya kira saat Pak Jokowi ketemu kami, ya beliau memberikan tugas kepada kami, bahwa memang ini harus diluruskan. Oleh karena itu, kami sebagai warga negara yang baik, kami lebih baik mengambil jalur hukum,” jelas dia.

    “Kami ini khawatir, karena kami ini kan punya relawan Jokowi itu hampir 3 juta lebih ya. Mereka kan sudah turun ke jalan, tangkap Roy Suryo, tangkap Roy Suryo,” lanjutnya.

    Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, mengatakan kliennya meminta ganti rugi senilai Rp 750 juta. Dia mengatakan kerugian yang dialami Paiman lebih dari Rp 750 juta.

    “Kita ganti rugi Rp 750 (juta), materiil imateriel Rp 750 (juta). Tapi setelah saya hitung, gaji dan pendapatan profesor akibat kerugian itu bisa sampai ratusan miliar. Tapi sudahlah, mungkin profesor pikir, ya jangan sampai kemampuan mereka nggak akan lebih dari itu, jadi segitu aja mungkin,” ungkap dia.

    Farhat menilai Roy Suryo dkk tak akan menghadiri sidang. Diketahui, dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Roy Suryo dkk tak hadir.

    “Dianggap, maksudnya, jangan dilarang untuk berhadapan dengan kita. Mereka langsung KO. Ya, di sana mereka kayak oke, tapi kita KO. Kenapa? Karena mereka itu semua fitnah, nggak ada yang benar, ngomongnya nggak ada yang benar,” ujarnya.

    Sebelumnya, Paiman Raharjo menggugat Roy Suryo dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (23/7), gugatan Paiman didaftarkan pada Selasa (15/7) dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Roy Suryo, 6 tergugat lain dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.

    Turut tergugat adalah Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada. Petitum gugatan belum tertampil di laman SIPP tersebut.

    Halaman 2 dari 3

    (amw/haf)







    Source link

    Share.