Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti banyaknya artis menjadi anggota DPR RI di tengah wacana revisi UU Pemilu. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai revisi UU Pemilu langkah bagus untuk mengevaluasi kualitas DPR.
“Langkah bagus untuk mengevaluasi kualitas DPR. Tentu bukan hanya artis yang disasar, tapi juga kualitas anggota dewan secara keseluruhan. Karena prosentase dewan yang berlatar belakang artis sedikit, mayoritas non artis,” kata Adi kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Adi menyebut memperbaiki kualitas anggota DPR dari kalangan artis memang suatu keharusan. Dia tak ingin anggota dewan dari kalangan selebritis hanya bermodalkan popularitas dan tampang yang rupawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena sampai detik ini dewan dari kalangan artis tak ada yang menonjol. Meski begitu, dewan non artis yang jumlahnya mayoritas juga harus prioritas perbaikan kualitasnya,” ucapnya.
Dia menilai demonstrasi dalam beberapa hari belakangan harus menjadi momen evaluasi total kualitas DPR. Salah satunya syarat minimal untuk menjadi caleg harus sarjana, jangan sebatas lulusan SMA atau sederajat.
“Di situlah pentingnya revisi UU Pemilu. Syarat minimal pendidikan caleg jangan lulusan SMA, tapi wajib S1,” ujar Adi.
Selain itu, Adi menyebut partai politik juga harus berbenah total. Sebab, kata dia, proses pencalegan ada di ranah partai politik, bukan ranah eksekutif.
“Dalam revisi UU Pemilu harus ada desakan supaya partai harus pertimbangkan caleg berkualitas, jangan silau dengan selebritas. Problemnya, semua partai politik pasti mencalonkan caleg yang potensial menang seperti caleg dari artis sekalipun kompetensinya kurang. Untuk apa calonkan caleg kompeten tapi tak lolos jadi dewan. Begitulah cara berfikir partai soal caleg,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Menko Yusril mengungkapkan pemerintah berancang-ancang merevisi UU Pemilu. Perubahan sistem pemilu, kata Yusril, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9).
Yusril mengatakan perubahan sistem pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi polisi. Yusril menilai sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebritas.
“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” ujarnya.
Tak hanya itu, Yusril menilai revisi UU Pemilu juga menyangkut kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sehingga sosok yang kompeten tidak bisa lolos ke parlemen di Senayan.
“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” imbuhnya.
Halaman 2 dari 2
(fas/gbr)