Fachri Albar Dituntut 6 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba. (Foto: Okezone)
JAKARTA – Aktor Fachri Albar dituntut 6 bulan masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sidang tuntutan atas sang aktor digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 27 Agustus 2025.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Fachri dituntut atas penyalahgunaan narkotika serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
“Menyatakan terdakwa Fachri Albar bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata jaksa.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar Fachri Albar menjalani perawatan dan pengobatan lewat rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido.
Aktor Pengabdi Setan itu dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus narkobanya pada 3 September mendatang. Nantinya, dia akan membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan hakim.
