Fariz RM
Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 Agustus 2025.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Fariz RM lebih dulu menyampaikan delapan poin pledoinya kepada majelis hakim, termasuk meminta kliennya dibebaskan atau menjalani rehabilitasi.
Setelahnya, Fariz selaku diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan kepada majelis hakim secara lisan. Kepada hakim, Fariz bahkan mengakui kalau dirinya sudah mengonsumsi narkoba sejak masih muda.
“Kesalahan saya yang terbesar adalah saya memilih untuk menggunakan narkotika di masa muda dulu, yang selanjutnya menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya,” kata Fariz RM di persidangan.
Namun di sisi lain, pelantun Sakura itu mengakui kalau kecanduan narkobanya tidak mempengaruhi kinerja sebagai musisi.
“Walaupun secara jujur harus saya sampaikan, hal tersebut tidak mengganggu aktivitas profesi saya karena saya tidak pernah mempergunakan narkotika di saat bekerja, sehingga tidak mempengaruhi reputasi secara langsung,” ucap Fariz.
Fariz juga mengakui kesalahannya kembali menggunakan narkoba. Dia tak menampik bahwa kecanduannya kambuh ketika kondisi mentalnya sedang terguncang.