Fariz RM Menyesal Usai Dituding Edarkan Narkoba (Foto: IG Fariz RM)
JAKARTA – Musisi senior Fariz Roestam Munaf atau yang akrab dikenal sebagai Fariz RM menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025), usai empat bulan diamankan pihak berwajib.
Dalam sidang tersebut, Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Jaksa Penuntut Umum menyebut Fariz bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika golongan I secara ilegal.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bunyi dakwaan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Fariz RM juga dijerat Pasal 112 UU Narkotika atas dugaan kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan sabu tanpa izin resmi. Selain itu, ia diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman dan turut dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.