Jakarta –
Pengacara M Firdaus Oiwobo kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus kericuhan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Firdaus mengklaim aksinya menaiki meja di ruang persidangan itu tidak membuat kegaduhan.
“(Naik meja) tidak membuat gaduh, karena sudah didahului oleh pembuat gaduh yaitu jaksa dan dua orang itu dan terutama hakim,” kata Firdaus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firdaus, yang mulanya memantik kericuhan adalah kehadiran dua orang personel pengamanan dalam (Pamdal) yang mencekik leher Razman Nasution yang kala itu menjadi kliennya. Kemudian diperparah oleh teriakan seorang wanita di ruang sidang. Firdaus meminta Polisi turut memeriksa wanita dan kedua Pamdal tersebut.
“Selama ini kan yang diperiksa hanya saya dengan Bung Razman. Lalu saya protes, saya minta dipanggil juga itu dua orang Pamdal. Karena mereka yang awalnya masuk ke dalam (ruang sidang), mencekik leher klien saya Razman Arief Nasution,” ungkap Firdaus.
“Dan saya juga minta wanita yang berteriak, yang memprovokasi, ‘ribut, ribut, ribut, ribut’ pada saat dua orang itu, semacam kayak disetting,” lanjutnya.
Saat itu, lanjut Firdaus, jaksa dinilai turut menambah keributan yang ada. Firdaus mengaku langsung menegur jaksa yang ikut campur dalam keributan itu.
“Secara spontan saya tegur jaksa, ‘Jaksa, kau jangan masuk. Kau ini ngambil kewenangan pamdal’. Akhirnya cekcok lah saya dengan jaksa. Nah karena jaksa itu ngeyel semuanya masuk, kami sebagai kuasa hukum merasa tidak diorangin,” ucap Firdaus.
“Saya akhirnya spontan naik meja sambil berbicara pada jaksa, ‘kau jangan keroyok klien saya. Ini bukan kewenangan kau, ini kewenangan pamdal’,” lanjut dia.
Terkait keributan di ruang sidang itu, Firdaus juga memprotes majelis hakim saat itu yang menurutnya tak berlaku adil pada pihaknya.
“Saya mengkritisi ketidakelokan dalam proses peradilan tersebut. Harusnya ketua pengadilan mengajari atau membina seorang hakim agar tidak arogan seperti Sofia Marbun,” ujar Firdaus.
“Arogansinya karena dari pihak kami ingin berbicara selalu di-cut. Bang Razman selalu dilarang untuk berbicara, beberapa kali itu. Dan kami dibentak-bentak bagaikan anak kecil. Kami ini penegak hukum sama seperti mereka,” sambung dia.
Karena itu Firdaus meminta penyidik untuk memeriksa semua yang terlibat dalam peristiwa itu. Dia pun menyebut apa yang dilakukannya tidak melanggar pasal yang dilaporkan.
“Nggak ada apa. Dia bilang Pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan, kok hakim nggak seneng? Kalau nggak seneng, jangan menjabat. Risiko jadi penjabat itu kalau you nggak seneng, jangan jadi hakim karena penjabat siap dikritik, perbuatan tidak menyenangkan,” kata Firdaus.
“Lalu pasal 207, berbuat gaduh dengan kekerasan, memaksa. Di muka umum kepada lembaga hukum atau apa gitu kan. Itu kami tidak pernah memaksa, maksa apa? Apa yang kami paksa?” pungkasnya.
Sebagai informasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution hingga Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.
Adapun kasus itu dilaporkan oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
(ond/lir)