JAKARTA Vincent Rompies mengaku jarang membuka media sosial, semenjak anaknya diduga terlibat dalam kasus perundungan. Dirinya hanya fokus mendampingi sang putra melewati kasus ini.

    “Saya tidak tahu, saya tidak buka sosmed seminggu dua minggu,” ujar Vincent Rompies usai menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel Kamis (22/2/2024).

    Sahabat karib Desta ini mengaku, keputusan untuk membuka media sosial bukan tanpa alasan, karena dirinya lebih memilih fokus terhadap permasalahan hukum yang menjerat putranya.

    Ketimbang menanggapi berbagai tudingan-tudingan miring dialamatkan kepada dirinya, pasca pihak kepolisian menaikan status perkaranya ke tahap penyidikan.

    “Saya tidak peduli, yang saya peduli hanya ingin masalah ini cepat selesai. Saya masih berusaha membuka pintu komunikasi dengan pelapor biar bisa menemukan titik terang berdamai, mencari solusi dan semua kembali normal lagi,” jelas Vincent.

    Vincent berharap agar masalah serupa tidak terjadi dikemudian hari, apalagi kasus perundungan dan bullying ini telah menjadi sorotan publik. Pasca video aksi perundungan di warung depan Binus School Serpong viral di media sosial.

    “Harapannya semoga tidak akan ada lagi peristiwa atau kejadian seperti ini di masa mendatang baik di sekolah atau di lingkungan manapun,” tutur Vincent Rompies.

     BACA JUGA:


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Diberitakan sebelumnya, seorang siswa Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit karena diduga menjadi korban perundungan oleh seniornya sebagai syarat untuk masuk geng. Aksi perundungan diduga terjadi di warung belakang Binus School.

    Korban yang merupakan calon anggota geng disebut harus melakukan beberapa hal yang diminta oleh senior termasuk mendapati kekerasan fisik.

    Dari pemeriksaan awal, pelaku perundungan ini diduga lebih dari satu orang. Kemudian, dari hasil visum juga ditemukan sejumlah luka memar hingga bekas luka bakar pada tubuh korban.

    Polisi pun telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi menemukan ada unsur pidana terkait dugaan pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.



    Source link

    Share.