Bekasi

    Seorang pria inisial EP alias A (26) tewas ditikam temannya, RA alias R (29) sesama barber di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Tersangka menusuk korban karena cemburu lantaran wanita pujaan hatinya dipacari oleh korban.

    “Pelaku cemburu kepada korban karena korban berpacaran dengan saksi Sheyla (penjual es di depan barber tempat korban dan pelaku bekerja,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

    Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (26/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, EP dan AR patungan membeli minuman keras sebanyak 2 botol sepulang bekerja di barbershop di Cikarang.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kemudian korban dan pelaku minum bersama di kontrakan mereka di Kampung Cibitung RT 002 RW 001 Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat,” katanya.

    Pada saat minum-minum itu, korban bertanya kepada pelaku alasan mengapa sering menjelek-jelekkan korban di depan pacarnya.

    “Kenapa lo suka jelek-jelekin gue ke Sheyla, apa karena lo suka? lalu dijawab pelaku “Iya, gue suka sama Sheyla, manusiawi kan”,” kata Kapolres menirukan percakapan korban dan pelaku.

    Percakapan itu kemudian memanas, korban kemudian memukul wajah pelaku. Pelaku lantas melawan hingga korban terjatuh.

    “Kemudian korban menggigit pipi pelaku dan kemudian pelaku membanting korban hingga jatuh. Lalu pelaku mengambil pisau badik di tas kecil miliknya dan menusukkan korban ke bagian paha, perut, dan tangan,” jelasnya.

    Setelah melihat korban berlumuran darah, pelaku kemudian mencoba kabur. Namun, saat itu, pelaku bertemu dengan seorang saksi bernama Ariel yang kemudian mengamankan pisau dari pelaku, sedangkan pelaku melarikan diri.

    Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro mengatakan korban sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal dunia usai 2 hari perawatan intensif.

    “Namun, korban meninggal dunia setelah dua hari dirawat,” kata Bintang.

    Sementara pelaku ditangkap Tim Jatanras Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat di kediamannya di Dusun Kalapasabrang RT 003 RW oo7 Kujangsari, Kecamatan Langesari, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa (30/9).

    Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

    (mea/mea)



    Source link

    Share.