Jakarta –
Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat. Tiga remaja BN (15), YU (24), dan AP (22) bersama barang bukti sejumlah senjata tajam dan senjata rakitan diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan tiga remaja tersebut diamankan dini hari tadi pukul 02.40 WIB. Dia mengatakan pencegahan yang dilakukan timnya merupakan komitmen dalam menjaga situasi Kamtibmas.
“Kami ingin menyelamatkan anak-anak muda dari lingkaran kekerasan jalanan. Mereka bukan musuh, tapi anak bangsa yang salah arah. Polisi hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk mencegah dan membimbing,” ujar Susatyo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan tanggung jawab menjaga situasi Kamtibmas bukan hanya tugas kepolisian, melainkan kerja sama seluruh pihak. Dia mengimbau agar pihak orang tua turut berperan dalam menjaga anak-anaknya dari potensi keterlibatan kegiatan tawuran.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari. Arahkan mereka ke kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan yang bisa membentuk karakter dan masa depan mereka,” kata Susatyo.
Sementara, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan tiga remaja yang diamankan ini sempat membuang sebagian barang bukti untuk menghindari tangkapan petugas. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni tiga bilah clurit, dua bilah corbek, dua busur beserta lima anak panah, satu tombak, dua stik golf, serta tiga unit ponsel.
“Kami mendapati segerombolan pemuda mencurigakan saat patroli. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah senjata tajam. Para pelaku segera kami amankan dan dibawa ke Polsek Senen untuk diproses lebih lanjut,” jelas William.
Dia menjelaskan tiga remaja tersebut kini telah diserahkan ke penyidik dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini