Jakarta

    KPK melakukan penggeledahan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan perkara suap peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK). KPK mencari sejumlah data-data hingga barang bukti elektronik.

    “Ini terkait dengan penggeledahan hari ini. Jadi ini merupakan kelanjutan dari proses tangkap tangan. Kita di yang kemarin juga sudah rekan-rekan sekalian ikuti. Itu perkara pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Asep mengatakan penggeledahan dilakukan karena desain rumah sakit dalam perkara ini berasal dari Kemenkes agar rumah sakitnya sesuai dengan persyaratan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Nah, desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kemenkes tadi,” ucapnya.

    Namun belum dirincikan Asep barang bukti apa yang disita dalam penggeledahan tersebut. Belum dirincikan juga ruangan mana yang digeledah di Kemenkes.

    “Tentunya kita mencari data-data, kemudian juga barang bukti elektronik dan lain-lainnya yang terkait dengan perkara Koltim ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK juga mengungkap telah menyegel ruangan pejabat di Kemenkes. Penyegelan itu terkait perkara OTT di Sultra dan 2 lokasi lain.

    “Iya benar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi, Selasa (12/8).

    “Benar (terkait OTT di Sultra),” tambahnya.

    Asep menyebutkan, setelah disegel, turut dilakukan penggeledahan. “Penyegelan kemudian di geledah,” kata dia.

    KPK diketahui telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Para tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) hingga PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).

    “KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8) dini hari.

    Berikut ini para tersangka:

    •⁠ ⁠Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
    •⁠ ⁠Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
    •⁠ ⁠Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
    •⁠ ⁠Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
    •⁠ ⁠Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP

    Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di kelas C Kabupaten Koltim. Bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).

    Tonton juga video “KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri!” di sini:

    (ial/azh)



    Source link

    Share.