Serang –
Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman mati terhadap Beny Setiawan, gembong pemilik pabrik narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Taktakan, Kota Serang, Banten. Selain itu, anak buah Beny, Faisal, juga dihukum mati.
Ketua majelis hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad, mengatakan Beny melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Pasal tersebut tertuang dalam dakwaan alternatif kedua jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Dewi Inanti saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyebutkan keadaan yang memberatkan hukuman Beny karena merupakan seorang residivis. Selain itu, Beny berperan sebagai inisiator, perencana, dan pengendali yang menerima manfaat paling besar.
“Mengendalikan tindak pidana produksi Pil PCC saat sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang,” katanya.
“Perbuatan Terdakwa merupakan kejahatan yang besar yang sangat membahayakan generasi muda, membahayakan kehidupan manusia, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa. Diketahui, hukuman itu sesuai dengan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang.
Menanggapi vonis tersebut, Beny mengaku akan mengajukan permohonan banding. Beny mengklaim bukanlah aktor intelektual, melainkan hanya orang yang disuruh memproduksi pil PCC.
“Semoga aktor intelektualnya ketemu,” kata Beny kepada majelis hakim.
Terdakwa lainnya, yang merupakan tangan kanan Beny Setiawan, Faisal, dihukum serupa, yaitu vonis mati oleh majelis hakim. Faisal terbukti melanggar Pasal 113 dan/atau Pasal 114 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Vonis Pelaku Lain
Sementara itu, pada persidangan 4 Juli 2024, dua orang, Jafar dan Abdul Wahid, divonis seumur hidup. Untuk Muhammad Lutfi, Hafas, Acu, dan Burhanudin, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar.
Selain itu, anak gembong pabrik PCC Beny Setiawan, Andre Faturohman dan istrinya Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar. Majelis hakim mengatakan jika denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan penambahan masa hukuman 2 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, pengungkapan rumah mewah produksi pil PCC mengamankan 10 orang. Pengungkapan ini dilakukan baik di Kota Serang dan Jakarta.
“Pada Jumat (27/9), BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui karung tersebut berisi 960 ribu butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC,” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI Aldrin MP Hutabarat pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Tim BNN kemudian mengamankan DD, yang mengirimkan pil PCC di rumah di Taktakan ini. Di rumah ini juga ditemukan barang bukti berupa hasil produksi pil PCC 11 ribu butir dan termasuk dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.
BNN kemudian melakukan pengembangan ke pihak lain, yaitu AD. Ia rupanya pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, dan RY sebagai koordinator keuangan.
“Kemudian dua narapidana masing-masing BY sebagai pengendali dan FS sebagai buyer,” katanya.
Tidak berhenti di Kota Serang, BNN kemudian melakukan operasi penangkapan ke Ciracas, Jakarta Timur, dan Lembang, Jawa Barat. Tim kemudian mengamankan AC sebagai pengemas barang jadi, JF sebagai koki atau peracik obat, HZ sebagai pemasok bahan, dan LF sebagai pemasok dan pengemas.
Tonton juga video “Polda Metro Bongkar Pabrik Narkoba di Bogor, Jutaan Pil PCC Disita” di sini:
(aik/whn)