Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Bandung Sita Obat Terlarang (foto: dok ist)
BANDUNG – Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan obat terlarang, di Kompleks Perumahan Batununggal Permai, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Rabu (30/7/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 1.434.000 butir obat keras berbahaya jenis Double Y dan Hexymer.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di rumah kontrakan di Jalan Mekar Raharja, Mekarwangi, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Selasa 29 Juli 2025.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengungkapkan, bahwa rumah kontrakan yang digerebek di Batununggal Permai disewa oleh tersangka Abu Zaini (AZ) yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti yang disita di Batununggal ini kurang lebih berjumlah 1.434.000 butir obat terlarang,” ujar Kombes Budi, didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya.