Jakarta

    Mendagri Tito Karnavian buka peluang terkait wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD. Partai Golkar tertarik dengan wacana tersebut tapi tetap masyarakat perlu terlibat.

    “Kami tertarik untuk membahas pilkada melalui DPRD tapi dengan keterlibatan masyarakat,” ujar Sekjen Partai Golkar Sarmuji kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

    “Sekurang-kurangnya rakyat bisa mendengar secara langsung visi dan misi kandidat melalui kampanye dan debat terbuka. Kalau ada hal lain yang bisa dilakukan untuk melibatkan rakyat dalam pilkada melalui DPRD, kami akan rumuskan dengan baik,” tambahnya.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Menurut Sarmuji, pemilihan langsung memiliki keunggulan terutama soal partisipasi publik, namun bukan berarti tidak ada hal buruk. Sedangkan mekanisme dipilih melalui DPRD dinilai efisien tapi kerap dikritik karena jauhkan rakyat dari proses demokrasi.

    “Rakyat tidak bisa mendengar langsung visi-misi calon, tidak menyaksikan adu gagasan, dan akhirnya merasa tidak punya andil dalam memilih pemimpinnya,” sebutnya.

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu mengatakan perlu adanya mekanisme yang dirancang untuk menggabungkan efisiensi pemilihan melalui DPRD dengan tetap membuka ruang partisipasi rakyat. Salah satunya, terkait kampanye dan debat terbuka sebagai bagian dari proses penyaringan calon kepala daerah, sebelum akhirnya DPRD melakukan pemilihan.

    “Jika ada usulan keterlibatan masyarakat yang lebih intens dalam pemilukada melalui DPRD, kami siap merumuskan,” sebutnya.

    Sarmuji melanjutkan, penting untuk mencari titik tengah antara efisiensi dan partisipasi. Jika pilkada melalui DPRD dipilih karena lebih hemat biaya, maka partisipasi publik tetap harus dilakukan dengan memberi masukan kepada calon pemimpinnya.

    “Partisipasi rakyat tidak harus semata-mata melalui pencoblosan. Rakyat bisa dilibatkan dalam forum kampanye, debat terbuka, atau uji publik yang bisa disiarkan secara luas. Dengan begitu, proses seleksi oleh DPRD tetap transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian buka suara usulan pilkada dipilih DPRD. Merujuk pada Pasal 18B ayat 4 UUD 1945, Tito mengatakan bisa saja pilkada dipilih DPRD.

    “Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat pasal 18B ayat 4 UUD itu kuncinya di situ. Kuncinya. Di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya di atur dalam satu pasal saja, bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, dipilih secara demokratis, itu bahasanya seperti itu,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7).

    (ial/rfs)



    Source link

    Share.