Jakarta

    Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap siswi autisme berusia 16 tahun di Ciputat, Tangsel. Pelaku ialah seorang guru agama berinisial FR (51) di sebuah SLB di Ciputat.

    Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan tersangka melakukan tindak pelecehan seksual itu saat mengajar mata pelajaran agama Kristen. Pada saat kelas itu berlangsung, korban sedang mengikuti pelajarannya.

    “Tersangka memberikan kue stroberi kepada korban, dan pada saat korban dan temannya mengerjakan soal yang diberikan oleh Tersangka, kemudian Tersangka memanggil korban dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ujar Victor dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Setelah melakukan tindakan tak senonoh itu, tersangka sempat mengancam korban. Korban pun hanya diam karena ketakutan.

    “Dan setelah selesai melakukan kekerasan seksual, Tersangka juga mengatakan kepada korban, ‘Jangan bilang mama kamu ya’,” sambung dia.

    Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait alasan dan berapa kali tersangka melakukan tindakan asusilanya di sekolah.

    “Kami masih melakukan pendalaman ya terhadap pelaku terkait itu. Masih penyelidikan ya,” kata Alvino.

    Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

    (fca/fca)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.