
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan amicus curiae yang disampaikan Romo Magnis, Jaksa Agung 1999–2001 Marzuki Darusman, dan puluhan akademisi menjadi pertimbangan dalam memvonis Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan surat putusan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
“Menimbang bahwa majelis menyampaikan penghargaan mendalam atas kontribusi substansif yang telah diberikan melalui amicus curiae dan menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut telah menjadi pertimbangan integral dalam proses pengambilan keputusan,” kata Hakim Rios.
“Bukan sekadar sebagai referensi tambahan, melainkan sebagai masukan penting untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan konstitusional, keadilan prosedural, dan kesetaraan substansif yang menjadi fondasi sistem peradilan dalam negara hukum demokratis, dengan tetap menghormati semangat pencarian keadilan yang disampaikan oleh para tokoh melalui amicus curiae,” sambungnya.
Menurutnya, amicus curiae memuat perspektif mendalam perihal aspek yuridis, filosofis, dan konstitusional dalam perkara tersebut. Hal itu merupakan wujud penting prinsip demokrasi konstitusional dan transparansi peradilan yang sejalan dengan semangat saling mengawasi dan mengimbangi.