Hakim Larang Pengunjung Live TikTok di Sidang Nikita Mirzani. (Foto: Freepik)












    JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperingatkan pengunjung yang menghadiri sidang kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani, pada Kamis (18/9/2025). 

    Hakim Ketua Kairul Soleh memperingatkan para pengunjung untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk melarang live TikTok saat sidang berlangsung. Peringatan itu merupakan respons dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Sebelum mulai, kami mengingatkan soal live TikTok di persidangan. Silkan dimatikan jika tidak ada izin resmi,” ujar jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Gaya Nikita Mirzani saat Jalani Sidang Lanjutan TPPU
    Hakim Larang Pengunjung Live TikTok di Sidang Nikita Mirzani. (Foto: Okezone)

    Kairul Soleh tampak menimpali perkataan jaksa tersebut dengan mengatakan, “Yang enggak punya izin, ya jangan. Kami tidak batasi, sampaikan ke masyarakat. Tapi sesuai fakta di persidangan. Sekali lagi, jangan live di ruang sidang,” katanya tegas.

    Persidangan pun dimulai dengan verifikasi majelis hakim terhadap empat saksi yang akan memberikan keterangan. Mereka kemudian disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan. 

    Adapun saksi pertama yang dihadirkan untuk memberikan keterangan adalah Yosi Puspitasari yang mengklaim diri sebagai korban penipuan produk Reza Gladys.

     



    Source link

    Share.