
Hakim Tipikor: Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi Impor Gula/Okezone
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disebut tidak menikmati hasil korupsi impor gula. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara beserta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan tanpa membayar uang pengganti.
Demikian diutarakan hakim anggota, Alfis Setiawan saat membacakan hal yang meringankan vonis Tom Lembong.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Hakim Alfis membacakan surat putusan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Sebab menurut Hakim Alfis, Tom Lembong tidak menerima keuntungan dari praktik rasuah tersebut.
“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” tutup Alfis.
(Fahmi Firdaus )