Jakarta

    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas perkara ekspor minyak goreng (migor) menghadapi sidang perdana hari ini. Mereka ialah hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

    “Agenda pembacaan dakwaan,” kata Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Perkara Djuyamto teregister dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, perkara Agam dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dan perkara Ali dengan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan untuk Djuyamto dkk atas dugaan suap vonis lepas perkara migor tersebut.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Diketahui, saat ini penyidik Kejagung masih mengusut kasus dugaan pemberian suap untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Sejauh ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap itu.

    Hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut. Tiga hakim itu diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera Wahyu Gunawan.

    Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

    (mib/lir)



    Source link

    Share.